KAMPAR (auranews.id)– Indonesia Law Monitoring (Inlaning) mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk membongkar dalang perkara korupsi jembatan water front city (WTC) Bangkinang tahun 2015-2016.
“Diduga negara telah dirugikan Rp 39,2 milyar, mereka harus bertanggungjawab”, ujar kepala Divisi Operasional Inlaning, Syailan Yusuf kepada awak media, Minggu (17/3/2019).
Dikatakan, dua orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu AND (Adnan) PPK proyek dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I hanyalah orang suruhan.
KPK harus dapat membongkar dalang perkara korupsi. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diungkap, jangan hanya sampai pada yang kecil-kecil saja, ucapnya.
“Saya mencurigai adanya kolaborasi korupsi dalam hal ini”, ujar Syailan.
Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar dalam proses pembangunan proyek jembatan Waterfront City. Sementara kerugian negara mencapai Rp 39,2 miliar.
Jadi, kita minta agar AND bisa buka-bukaan dan bicara apa adanya guna membantu proses penegakkan hukum yang mungkin bisa meringankan dari jeratan hukum, ucapnya. (sy)
