Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDaerahBangunan Liar di Jalan Air Molek - Sungai Lalak Diduga Dalam HGU...

Bangunan Liar di Jalan Air Molek – Sungai Lalak Diduga Dalam HGU PTP

RENGAT (auranews.id) – Beberapa bangunan yang berada di antara Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan Sungai Lalak Kabupayen Indragiri Hulu (lnhu) terus berlangsung.

Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Inhu pernah berencana untuk membongkar bangunan – bangunan tersebut  karena dibangun tidak memiliki izin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H. Hendrizal beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Pemda Inhu akan menertibkan bangunan yang berada diperkebunan kelapa sawit sungaii lalak

“Dari hasil cek lapangan oleh tim PU Kabupaten lnhu bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Hendrizal Sabtu (9/2/2019).

Bangunan tersebut tidak memiliki izin, karena tidak memiliki ijin maka dalam waktu dekat pemda akan kita tertibkan bersama Satpol PP, tegasnya.

Berdasarkan infornasi yang didapat, bangunan liar yang dibangun antara air molek dan sungai lalak tersebut diduga termasuk dalam HGU PTP V Sungai Lalak, sedangkan HGU perusahaan tersebut akan segera berakhir.

Sementara itu Mahmud, Humas PTP V Sungai Lalak ketika dikonfirmasi melalui kontak  WA nya membantah jika bangunan liar tersebut masuk dalam HGU PTP.

“Bangunan tersebut termasuk dalam DMJ,” singkatnya Jum’at (1/3/2019).

Penulis: Ali Usman

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments