KAMPAR (auranews.id) – Dana penyertaan Desa kepada BUMDes tidak boleh dimonopoli secara sepihak. Memonopoli pemakaian dana BUMDes secara sepihak menyalahi prinsip pendirian BUMDes.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Badan Perwakilan Desa (BPD) Kabupaten Kampar, Sofian Dt Majosati kepada awak media, Rabu (27/2/2019) di Cafe TSJ Bangkinang Kota.
Terlebih, dana penyertaan modal itu dipergunakan secara pribadi dan usaha pribadi. “Sepegetahuan saya, dana BUMDes itu untuk membantu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.
Jika dana penyertaan modal itu tidak dimasukkan dalam rekening BUMDes dan langsung dipakai secara pribadi oleh oknum hal itu merupakan penggelapan dana BUMDes dan bila anggaran itu dimasukkan dana BUMDes dan dipakai secara pribadi oleh oknum ini merupakan kerjasama yg baik antara kades dan ketua BUMDes. Hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan, kata Sofian
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, MSi saat ditemui, Selasa (26/2/2019) menyampaikan telah menurunkan tim (TA) ahli, namun belum dapat meminta keterangan dari Ketua BUMDes.
TA sudah kita turunkan kemarin, baru Kepala Desa Pulau Tinggi yang berhasil dijumpai, sementara Ketua BUMDes belum berhasil dimintai keterangan, ucapnya.
“Secepatnya, kita akan kembali menurunkan TA kelapangan guna meminta keterangan dari Ketua BUMDes”, ujarnya.
Jika laporan masyarakat ini benar, akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur berlaku, pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, salah seorang warga melaporkan dugaan monopoli pemakaian dana penyertaan BUMDes Pulau Tinggi tahun 2018 sebesar Rp 85 juta untuk usaha pribadi.
Ketua BUMDes, Riki saat dihubungi menyampaikan, bahwa penyertaan modal dari desa dipergunakan untuk membiaya unit usaha perikanan BUMDes, katanya kepada awak media waktu itu. (Syailan Yusuf)
