KAMPAR (auranews.id) – Guna mengamankan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada PEMILU 2019, PDI Perjuangan Kabupaten Kampar membahas persoalan saksi.
Rapat pembahasan dilaksanakan disekretariat PDI Perjuangan Kampar jalan Prof. M. Yamin SH di Bangkinang Kota, Senin (26/2/2019) dihadiri pengurus DPC, PAC dan para Caleg.
Rapat ini menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi daerah (Rakorda) DPD PDI Perjuangan Propinsi Riau, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar, Dedi Suheri.
Dikatakan, bahwa keberadaan saksi dalam perhelatan PEMILU 2019 merupakan hal yang vital dan salah satu kunci suksesi. Untuk itu persoalan saksi ini sangat penting, ucapnya.
Dilanjukannya, dari 251 Desa/Kelurahan di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kampar yang dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 2222 TPS.
Dapil I meliputi, Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu sebanyak 494 TPS. Dapil II, meliputi Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir sebanyak 378 TPS. Dapil III Kecamatan Tapung sebanyak 263 TPS.
Selanjutnya, Dapil IV meliputi, Kecamatan Kampar, Rumbio Jaya, Kampar Utara, Kampar dan Tambang sebanyak 492 TPS. Dapil V meliputi, Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 278 TPS dan Dapil VI meliputi, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu sebanyak 317 TPS.
Mengingat banyaknya jumlah TPS, makanya kita sangat serius membahas persoalan saksi ini, hal ini juga mengantisipasi berbagai kecurangan dalam PEMILU 2019, ucap Dedi.
“Mudah-mudahan target menduduki kursi pimpinan pada perhelatan kali ini dapat kita raih”, ujarnya. (Syailan Yusuf)