RENGAT (auranews.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka Narkoba di Kecamatan Peranap, Sabtu (23/2/2019) akhir pekan kemarin.
“Pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 20.00 wib telah diamankan 3 (tiga) orang (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai narkoba jenis shabu atas,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (25/2/2019).
Mereka adalah AS alias PN (31) warga Kelurahan Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap, AN alias YH (24) Perempuan warga Kampung Baru Kecamatan Peranap dan PP alias PR (37) warga Desa Lembah Sagu Kec.Peranap Kabupaten Inhu.
“Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lingkuangan RT. 01 RW. 09 Kelurahan Peranap Kabuoaten Inhu,” ujarnya.
Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalan tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin,SH.MHmemerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MHuntuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi,” paparnya.
Dengan cara melakukan penyelidikan dan ada mendapatkan nama ATN (DPO) adalah orang yang menjual shabu.
“Sekira pukul 20.00 wib tim lansung melakukan penangkapan dan saat itu ada mengamankan dua orang yaitu AS alias PN dan AN alias YH.
“Kemudian terhadap kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan, akan tetapi tidak ditemukan Barang Bukti (BB),” jelasnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ada menemukan PP alias PR yang bersembunyi dilantai 2 rumah ATN, sedangkan ATN berhasil melarikan diri.
“Lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu diatas meja makan dan 1 (satu) bungkus shabu dihalaman rumah ATN,” sambungnya.
Setelah itu terhadap ke 3 orang tersebut dilakukan introgasi dan mereka mengakui kalau mereka ada menggunakan shabu sebelum ditangkap oleh pihak Kepolisian, sedangkan sdr AS alias PN mengaku kalau ada membantu untuk menjualkan shabu milik ATN.
“Selanjutnya ke 3 orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut bersama BB yang diamankan di TKP yaitu 2 (dua) bungkus shabu seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, 1 ( satu) buah jarum, 1 (satu) unit HP NOKIA, 2 (dua) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong dan Uang Rp.1, 8 juta,” paparnya.
Penulis: Ali Usman