KAMPAR (auranews.id) – Muhammad Nasir terlapor penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech) di Polres Kampar, Selasa (19/2/2019) mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan di Bangkinang Kota.
Kedatangan Muhammad Nasir dan isterinya Susi diterima kepengurusan DPC dan PAC PDI Perjuangan Kampar di sekretariat DPC PDI Perjuangan di Bangkinang Kota.
Muhammad Nasir menyampaikan penyesalannya terhadap apa yang ia lakukan di Medsos dan meminta maaf atas tindakannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA yang sangat merugikan partai PDI Perjuangan.
“Saya tidak tau bila akhirnya sampai begini”, ujar Muhammad Nasir penuh penyesalan.
Wakil Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, Syailan Yusuf didampingi Ketua PAC Kampar dan PAC Kampar Utara dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pada prinsipnya pihaknya memaafkan perbuatan dilakukan, terlebih terlapor telah menyadari perbuatan keliru dilakukan dan menyampaikan penyesalannya.
“Pada prinsipnya keluarga besar PDI Perjuangan Kampar memaafkan perbuatan dilakukan, namun demikian proses penyelesaian harus lalui,” ujarnya.
Terlapor harus membuat surat pernyataan diatas meterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membuat pemintaan maaf di akun facebook nya disamping proses lainnya, ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, Dedi Suheri saat dihubungi auranews.id, Rabu (20/2/2019) belum berhasil dihubungi.
Diketahui, Muhammad Nasir dalam akun facebooknya memposting berita pada tanggal 12 Desember 2018 pukul 22.40 WIB dengan judul “Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Islam Di Hapus !!” Kemudian di atas potingan tersebut Muhammad Nasir menambahkan komentar, “Bener cara berpikir dan hidup komunisme klw kita akan dijauhkan dari AGAMA ???”.
Postingan tersebut mendapat tanggapan atau komentar dari banyak netizen diantaranya, Didin Syafrudin, Fadillah Resty dan lainnya.
Postingan-postingan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“.
Laporan itu disampaikan ke Polres Kampar dan Bawaslu Kampar yang ditembuskan ke Polda Riau dan DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
penulis: Syailan Yusuf