RENGAT (auranews.id) – Martua Sinaga, terdakwa dalam kasus pembabatan hutan yang terjadi di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) divonis dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Selain itu Martua Sinaga juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 2 Milyar rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Sidang Pengambilan Keputusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Petra J Siahaan SH, MH dan Hakim Anggota Omori R Sitorus SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH, Rabu (20/2/2019).
Membacakan hasil keputusan tersebut Ketua Majelis Hakim Petra J Siahaan mengatakan. Bahwa terdakwa (Martua Sinaga) terbukti bersalah dan melanggar pasal 92 Ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Martua Sinaga terbukti bersalah melanggar pasal 92 Ayat 1 dan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” tegas Petra J Siahaan.
Menjatuhkan hukuman 3 Tahun 8 Bulan Kurungan kepada terdakwa dan denda Rp. 2 Milyar subsider 2 kurungan, kepada terdakwa juga dibebankan biaya persidang sebesar Rp. 5 ribu.
Menyikapi hal ini terdakwa Martua Sinaga melalui kuasa hukumnya Hasudungan Gultom SH menyatakan banding terhadap vonis dari majelis hakim PN Rengat tersebut.
Penulis: Ali Usman