Senin, September 9, 2024
BerandaDaerahBapenda Kampar Optimis Tingkatkan Pajak Daerah 2019

Bapenda Kampar Optimis Tingkatkan Pajak Daerah 2019

KAMPAR (auranews.id) – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) merasa optimis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019. 5 sektor pajak daerah pembayarannya sudah dapat dilakukan melalui sistem online.

Kelima jenis pajak daerah seperti, pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir dan pajak Hiburan sudah dapat dibayar secara online, kata Kepala BAPENDA kampar, Ali Sabri kepada auranews.id, Senin (11/2/2019).

Selain itu, pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PBB P2 itu juga pembayaran pajaknya dilakukan secara online dengan program berbeda.

Jadi masyarakat dan dunia usaha wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak di kantor BAPENDA Kampar, karena sudah bisa melalui sistem online setelah adanya penetapan wajib pajak yang akan dibayar, sebutnya.

Untuk mempermudah wajib pajak, BAPENDA Kampar telah menjalin kerjasama dengan Bank Riau Kepri dengan memasang Teks Box setiap rumah makan, hotel yang punya potensi nilai transaksi. Begitu juga kerjasama dengan pihak BPN dan PPAT dalam hal data objek pajak di Kampar.

Tahun 2019, BAPENDA akan melakukan kegiatan pemutakhiran data objek pajak PBB untuk menentukan zona nilai tanah (ZNT). Jika kegiatan ini sudah terlaksana hasil akhirnya akan ada ZNT untuk Kabupaten Kampar paling tidak di 3 Kecamatan yang punya potensi pajak tersebut yakni, Kecamatan Tambang, Siak Hulu dan Tapung.

“Mudah-mudahan dengan adanya ZNT ini dapat meningkatkan pajak BPHTB, karena pihak PPAT akan mempedomani ZNT tersebut,” ujarnya.

Pada tahun 2018 ditargetkan PAD sebesar Rp 82 Milyar lebih. Pada APBD Pertambahan naik mencapai sebesar Rp 98,765 Milyar lebih dan realisasinya akhir Desember tahun 2018 sebesar Rp 114,15 milyar lebih.

Kenaikkan ini setelah dilakukan rekonsiliasi dengan pihak PLN menyangkut dengan pajak penerangan lampu jalan, dimana awalnya hanya sebesar Rp 44 milyar di APBD dan sebesar Rp 51,2 milyar di APBD Perubahan serta realisasinya sebesar Rp 57,9 milyar lebih. Hal ini berkat kerjasama dengan pihak PLN wilayah maupun PLN cabang serta dunia usaha yang mempergunakan Genset atau Turbin seperti PT Chevron, BOB, dan Blok Langgak, ungkapnya.

Untuk pajak BPHTB awalnya ditargetkan sebesar Rp 17 milyar di APBD tahun 2018, pada APBD Perubahan meningkat sebesar Rp 26 milyar dan realisasinya sebesar Rp 33 milyar pada akhir Desember 2018. Begitu juga dengan pajak PBB P2 dilakukan kegiatan validasi data sehingha tidak akan ada data PBB yang tumpang tindih pada lokasi yang sama.

Ia juga menyampaikan, perlu adanya sosialisasi ditengah masyarakat dan pelaku usaha tentang aturan-aturan tentang pajak daerah seperti UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan UU No 22 th 2014 tentang kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah.

disampaikan, pajak daerah Kabupaten Kampar itu ada 11 macam yakni, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dam batuan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak sarang walet.

BAPENDA Kampar selalu berupaya meningkatkan kinerja dalam hal peningkatan PAD baik internal maupun eksternal demi kemajuan Kabupaten Kampar kedepan, pungkasnya.

Penulis: Syailan Yusuf

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments