ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil menangkap seorang terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, FKOP (28th) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan rumah Frengki di Km 25 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dalam rilis resminya kepada media AuraNEWS.id, Jum’at (8/2/2019) menyebutkan dari tangan terduga Pelaku FKOP turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 4 (empat) paket kecil dalam plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk oppo a37.
Ipda Nanang membeberkan, bahwa pada hari Rabu (6/2/2019) sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa ada pesta Narkoba jenis Sabu-sabu di rumah FKOP di Km. 25 Desa Pauh,” jelasnya.
Dengan adanya informasi itu Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi, SH langsung memimpin anggota Polsek Bonai Darussalam melakukan lidik terkait pesta narkoba tersebut.
“Sekira pukul 02.00 WIB, Kamis (7/2/2019) dilakukan penggrebekan terhadap FKOP yang sedang duduk di depan rumahnya, kemudian FKOP dilakukan penggeledahan badan dan pakaian’,” terangnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya Petugas mendapati 4 (empat) paket kecil dalam plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu, Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk Proses lebih lanjut,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : M. Syari Faidar