Selasa, Maret 10, 2026
BerandaDaerahPergi Mancing, Bocah Ingusan Dicabuli Pakai Rayuan Uang 10 Ribu

Pergi Mancing, Bocah Ingusan Dicabuli Pakai Rayuan Uang 10 Ribu

ROKAN HULU(AuraNEWS id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang laki-laki JSM (19th) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo terduga Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sabtu (2/2/2019).

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id, Selasa (5/2/2018) menuturkan kronologis penangkapan berawal dari Laporan Kepolisian oleh Pelapor Suriya Darmawati (42th) pada Senin (28/1/2019) bahwa anaknya SFA (7th) seorang Pelajar telah dicabuli oleh JSM (19th) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah kosong milik AL yang ditempati oleh Tersangka.

Diceritakan, pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, Korban SFA yang sedang memancing ikan bersama abangnya yang berumur 11 (sebelas) tahun di samping rumah Kancil yang berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah kediaman Korban SFA,” terang Ipda Nanang.

Ditambahkan Ipda Nanang, kemudian Pelaku JSM yang sebelumnya memang sudah mengenali korban SFA menghampirinya serta mengatakan, “SFA jemput kain Ibu mu yok di rumah Abang,” kata Pelaku.

“Selanjutnya Korban SFA berjalan menuju ke rumah Pelaku JSM beriringan dengan Pelaku, lalu sesampainya di rumah kosong milik AL yang ditempati Pelaku yang beralamat di RT. 002 RW. 002 Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, kemudian Korban SFA diberi uang sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), lalu Korban SFA menerima uang yang di beri oleh Pelaku, kemudian selanjutnya tubuh korban SFA dibaringkan oleh Pelaku dengan kedua tangannya di lantai rumah yang beralaskan kasur, lalu setelah korban SFA sudah dalam keadaan terbaring kemudian JSM menyetubuhi korban hingga korban SFA menangis karena telah di setubuhi oleh pelaku JSM,” beber Paur Humas Ipda Nanang.

“Kemudian pada Senin (28/1/2018) SFA menceritakan hal tersebut kepada Ibu nya, lalu Ibu dari Korban SFA melaporkan hal tersebut ke Polsek Rambah Samo dan Pelaku JSM dapat ditangkap setelah di amankan terlebih dahulu di rumah Ketua RT Dusun II Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu,” tutup Ipda Nanang.

Penulis : M. Syari Faidar 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments