KAMPAR (auranews.id) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto SH dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Bupati Kampar definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Penyampaian surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 4 February 2019 oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah bertepatan 40 hari meninggalnya Bupati Kampar, H Azis Zaenal.
Dalam SK Mendagri yang tertuang dengan Nomor :Â 131.14-211Â Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Bupati Kampar di Provinsi Riau dan Nomor :Â 131.14-212Â Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kampar di Provinsi Riau.
Berdasarkan SK tersebut, bahwa Pemerintah Provinsi Riau harus segera melaksanakan pelantikan terhadap Catur Sugeng Susanto, SH sebagai Bupati Kampar dengan sisa masa jabatan Tahun 2017-2022, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak keputusan Menteri ini diterima.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Riau, Sudarman menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengagendakan pelantikan Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, sebagai Bupati Kampar Definitif tanggal 12 Februari 2019 mendatang.
Ia mengatakan, pelantikan Catur selaku Bupati Kampar akan dilaksanakan di Gedung Balai Srindit Gubernur Riau.
“Catur Sugeng Susanto akan dilantik langsung Gubernur Riau, Wan Thamrim Hasyim,” ucapnya.
Penulis: Syailan Yusuf