KAMPAR (auranews.id) – Sebentar lagi masyarakat Kabupaten Kampar segera memiliki Bupati definitif. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan Catur Sugeng Susanto, SH sebagai bupati Kampar definitif, Senin (4/2/2019).
Dalam SK yang tertuang dengan Nomor 131.14-211 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Bupati Kampar di Provinsi Riau dan Nomor 131.14-212 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kampar di Provinsi Riau.
Berdasarkan SK tersebut, bahwa Pemerintah Provinsi Riau harus segera melaksanakan pelantikan terhadap Catur Sugeng Susanto, SH sebagai Bupati Kampar dengan sisa masa jabatan Tahun 2017-2022, selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sejak keputusan menteri ini diterima.
Masyarakat Kampar berharap dengan resmi dilantik nya Catur Sugeng sebagai Bupati Kampar definitif, akan membuat roda pemerintahan Kabupaten Kampar berjalan lebih kondusif dan terkendali.
Kekosongan posisi Bupati Kampar ini disebabkan sepeninggal Almarhum H. Azis Zaenal SH MM yang wafat pada tanggal 27 Desember 2018 yang lalu diakibatkan sakit yang dideritanya.
Nah, menarik untuk ditunggu. Akan kearah mana Kampar ini akan dibawa oleh Catur yang memiliki kewenangan penuh atas nasib Kampar kedepannya. Apakah Kampar berjaya atau kearah kemunduran?