PEKANBARU (auranews.id) – Sampai saat ini, posisi Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) masih lowong, pasca dilantiknya Sukiman sebagai Bupati definitif menggantikan posisi Suparman yang tersandung kasus hukum.
Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) mengirim surat kepada empat Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Suparman dan Sukiman.
“Kita sudah kirimi surat. Surat itu kita tujukan kepada empat partai yang mengusung pasangan Suparman dan Sukiman,” kata Kabid Otda Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Jompak Sitopul, Senin (28/1/19).
Menurut Jompak, keempat Parpol tersebut yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem dan Hanura. Masing-masing partai diharapkan dapat mengusulkan nama-nama yang akan diusulkan untuk mengisi jabatan Wabup Rohul tersebut, mendampingi Bupati Sukiman.
“Siapa nama yang akan diusulkan, semuanya bergantung dari partai pengusung. Nanti mereka akan berembuk bersama, menentukan sosok yang akan diusulkan sebagai Wabup Rohul,” jelas Jompak
Setelah proses rembuk para partai pengusung sudah menentukan pilihan, kemudian nama tersebut lalu diusulkan ke DPRD Rohul. Kemudian setelah melalui proses mekanisme. Instansi terkait lalu mengirim surat yang sama ke Pemprov Riau.
Surat berisi usulan pengisian jabatan Wabup Rohul ini lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Yakni meminta persetujuan pengisian jabatan Wabup tersebut.
Sumber: mediacenter.riau.go.id