RENGAT (auranews.id) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu pada Selasa (22/1/2019) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan pada pukul 20.30 wib di Jalan R. Suprapto depan Kampus STIE Kelurahan Sekip Hilir Rengat.
Pada selasa (22/1/2019) sekira pukul 20.30 wib telah amankan 2 (dua) orang laki-laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (23/1/2019).
 “Tersangka adalah RAS Alias SK (24) warga DesaTalang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan AC Alias DK (30) warga Jalan Kuantan Babu Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” katanya.
Dijelaskannya, pada Selasa (22/1/2019) dari hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalsn R.Suprapto sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MHmemerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MHuntuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” paparnya.
Kemudian dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 wib di sebuah rumah team lansung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang berada didalam kamar.
Setelah kedua orang tersebut diamankan dilakukan penggeledahan, saat menggeledah RAS alias SK ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut yang disimpan disaku celana sebelah kiri.
“Setelah kotak tersebut dibuka ternyata berisikan 16 (enam belas) bungkus shabu, lalu dilakukan introgasi, RAS Alias SK mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya dengan AC Alias DK,” terangnya.
Sedangkan AC Alias DK mengaku kalau dia yang memesan shabu untuk sdr RAS Alias SK tersebut, atas temuan itu BB dan Terlapor di bawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 16 (enam belas)Â bungkus paket kecil seberat 3.28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) helai celana, 1 (satu) buah kotak minyak rambut,” terangnya lagi.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit HP I MAX, 1 (satu) unit HP SONY, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah jarum dan Uang Rp.750 ribu, tutupnya.
Penulis: Ali Usman