ROKAN HULU(AuraNews.id) – Seorang suami AW/Mandailing (51th) warga Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tega melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Rosliah (53th) akhirnya digelandang ke Mapolsek Tambusai Utara oleh Kanit Reskrim beserta anggota kepolisian untuk dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH melalui rilis resminya kepada wartawan, Senin (14/1/2019) menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan seorang perempuan ke Mapolsek Tambusai Utara, pada Jum’at (11/1/2019) pukul 14.00 WIB yang diduga telah mengalami KDRT.
Kepada Pihak Kepolisian, Pelapor yang merupakan Korban, Rosliah (53th) melaporkan suaminya AW/Mandailing, (51th), bahwa telah melakukan KDRT pada Jum’at (11/1/2019) sekira pukul 11.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kediaman RT 002 RW 001 Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Iptu Nanang Pujiono, SH menuturkan setelah mendapat laporan tersebut, maka pada Ahad (13/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Apri Irsandi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku KDRT tersebut.
“Saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap Pelaku, ternyata Pelaku sedang berada dirumahnya hendak membuka warung untuk berjualan, lalu Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan, saat di interogasi Pelaku mengaku memang ada melakukan kekerasan terhadap istrinya dan Pelaku mengakui ada memukul Korban menggunakan timba mandi (gayung) dan mendorong Korban sehingga menyebabkan Korban jatuh dan mengenai paku di meja sehingga kepala Korban luka robek, lalu pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” paparnya.
Iptu Nanang Pujiono, SH menambahkan bahwa, “Menurut keterangan Pelapor/Korban peristiwa KDRT tersebut berawal pada Jumat (11/1/2019) sekira pukul 11.30 WIB pada saat sedang berada dirumah kediaman, kemudian Rosliah (Pelapor) menjumpai suami nya AW/Mandailing(Terlapor) yang sedang berada didalam warung di rumah Pelapor.
Kemudian Pelapor menanyakan kepada Terlapor,” Mas kemaren waktu mengantar aku operasi mata kemana aja, kok aku lama menunggu kayak pengemis gitu,” tanyanya.
Kemudian Pelapor memperlihatkan postingan salah seorang di internet kepada Terlapor, karena merasa dipojokkan kemudian Terlapor langsung memukul kepala Pelapor menggunakan gayung dan mendorong Pelapor ke arah meja yang berada di depan Pelapor dan mengenai paku yang mengakibatkan kepala Pelapor menjadi koyak dan mengeluarkan darah, melihat kejadian tersebut datang anak Pelapor yang bernama sdri. Putri Alfian (13th) yang berusaha meleraikan perkelahian orang tuanya agar Pelapor tidak dipukuli lagi oleh Terlapor.
Kemudian Pelapor pergi ke depan rumahnya dan minta tolong kepada sdri. Sri Mariani (26th) untuk membawa berobat karena Pelapor banyak mengeluarkan darah dari kepalanya.
Atas kejadian tersebut maka Pelapor mengalami luka dibagian kepala belakang dan tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan Terlapor, lalu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Penulis : M. Syari Faidar
Sumber : Paur Humas Polres Rohul