ROKAN HULU (auranews.id) – Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul), menciduk seorang lelaki yang diduga sebagai perekap judi jenis Kim, di Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Lelaki berinisial DM alias Den (49), merupakan warga Kilang Ahok RT 05 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, saat itu tengah merekap nomor pesanan judi Kim di warung milik warga setempat bernama Silalahi Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang SH menjelaskan Saat penangkapan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul menyita barang buki berupa 1 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka pesanan, 1 lembar kertas berisikan rekapan nomor keluar, 1 buku tafsir mimpi, 1 pena warna orange.
“Selain itu Juga disita 1 unit hand phone Mito hitam beserta simcard, dan uang tunai Rp 255 ribu,” jelas Paur Humas Ipda Nanang, Jumat (11/1/2019).
Nanang menambahkan, bahwa penangkapan ini sesuai informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Novianto, bahwa di Jurong ada seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang rekap perjudian jenis Kim.
“Tersangka dan barang bukti, kini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebut Pungkasnya.
Penulis: Alfian Tob