KAMPAR (auranews.id) – Unit Intel Kodim 0313/KPR kembali menorehkan prestasi, membongkar kasus penyalahgunaan Narkoba yang marak di wilayah tugas dan tanggung jawabnya.
Bila sebelumnya, pada Kamis 27 Desember 2018 yang lalu atas laporan masyarakat Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, personel Unit Inteldim 0313/KPR berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba.
Kini, pada (31/12/2018), tepatnya Senin sekitar pukul 17:00 WIB, juga di Kampar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan, saat akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di RT ll, RW II, Dusun Rimbo Tampuih, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pria yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut, diketahui bernama Masri (34), pekerjaan pencari kayu untuk dijual ke somel, warga Transad, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Berawal dari laporan ke Unit Inteldim 0313/KPR pada Senin (31/12/2018) pukul 15.00 WIB dari masyarakat Desa Lereng yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selanjutnya anggota unit Intel melaporkan informasi tersebut kepada Dan unit untuk berkordinasi dengan Pasi Inteldim atas laporan dari masyarakat mengenai adanya aktifitas penjualan Narkotika jenis sabu di Desa Lereng agar dilakukan penangkapan.
Kemudian, atas perintah Dandim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin Hasan SIP MIPOL, segera melakukan pengintaian bersama anggota Kodim, yang kemudian didapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, personel Inteldim bergerak untuk mengamankan pria tersebut. Namun, saat akan diamankan, Masri berusaha kabur dari petugas, beruntung dengan sigap petugas akhirnya berhasil menjegal pelarian pelaku dan mengamankannya.
Dari Masri, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu paket besar 1 bungkus, 1/2 ji sebanyak 1 bungkus, Narkotika jenis sabu-sabu paket Rp 500.000 sebanyak 1 bungkus, Narkotika jenis sabu-sabu paket kecil sebanyak 5 bungkus dan Satu buah Kotak warna coklat.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan personel Inteldim 0313/KPR, Masri mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli.
“Benar, setelah kita menerima informasi dari masyarakat atas adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah dirasa cukup bukti, kita segera mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada padanya,” terang Dandim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin Hasan, SIp, MIPol, kepada auranews.id, di Makodim 0313/KPR, Selasa (1/1/2019).
Dandim Aidil menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan atas pelaku dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Kampar untuk proses hukum atas pelaku.
“Kita akan coba melakukan pengembangan terlebih dahulu terhadap pelaku dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Kampar untuk proses hukum atas pelaku yang kita amankan ini,” imbuh Dandim Aidil.
Lebih lanjut Dandim Aidil kembali mengingatkan dan menegaskan akan selalu berperang terhadap Narkoba. Karena barang haram tersebut telah merusak generasi muda penerus bangsa. Ditambah banyaknya tokoh masyarakat yang mengadu pada dirinya untuk memberantas narkoba.
“Banyaknya permintaan dari para Kades dan tokoh masyarakat yang meminta saya untuk mencegah peredaran Narkoba di Desa-desa. Tidak ada kompromi atas barang haram tersebut. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Dandim Aidil.
Penulis: Fauzi Lalea Saputra