ROKAN HULU(AuraNews.id) – Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama pejabat Pemkab Rohul dan Forkompinda, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 2.017,88 gram senilai Rp 3 miliar milik tersangka KH (50 tahun), etnis China warga negara Malaysia pada Jum’at (21/12/2018).
KH, ditangkap polisi Rohul di jalan raya Kecamatan Tandun pada Selasa (11/12/2018), dan terindikasi bahwa KH merupakan sindikat jaringan narkotika Internasional. BB sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan usai Apel gelar Pasukan Operasi Lilin Muara Takus, di Taman Kota Pasir Pengaraian dengan menghadirkan tersangka KH, dan dihadiri Asisten II Setdakab Rohul Muhammad Ruslan, pejabat Forkompinda, dan para perwira Polres Rohul.
Barang Bukti sabu-sabu 2 kilogram tersebut, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples plastik aqurium yang berisikan air. Setelah larut, sabu tersebut dibuang ke parit yang ada di sekitar Taman Kota Pasir Pengaraian.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua, SIK, M.Si mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa awalnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul mengira tersangka KH adalah Warga Negara Indonesia. Kemudian, saat di interogasi tersangka diketahui merupakan WNA asal Malaysia. Tersangka mengaku datang ke Rohul untuk menjenguk istrinya yang merupakan warga Kecamatan Ujung Batu.
“Usai diinterogasi, tersangka mengaku baru datang dari Malaysia melalui jalur tikus. Sehingga paspornya tidak dibawa,” terang AKBP M. Hasyim, didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, AKS S.IP, M.Si dan Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, beserta Asisten II Setda Rohul.
KH, juga merupakan redivis perkara Narkoba pada tahun 2005 dan sempat menjalani hukuman selama 5 tahun 8 bulan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dalam kasus yang sama, dan baru bebas menjalani masa hukuman tahun 2010. Tersangka KH, saat itu ditangkap polisi di Simpang Tangun Pasir Pengaraian, beserta barang bukti berupa sabu seberat 25 gram.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebelum pulang ke rumah istrinya di Ujung Batu, tersangka KH bertemu rekannya berinisial A di depan Mall SKA Pekanbaru. Saat bertemu, pelaku A yang masuk DPO Kepolisian memberikan sabu kepada KH yang saat itu mengendarai mobil Honda CR-V.
“Pasca di tangkap, personel Satres Narkoba Polres Rohul melakukan penggeledahan di rumah istri KH di Ujung Batu. Dalam waktu bersamaan, pihak BNN pusat juga melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan, ternyata tersangka KH, juga merupakan DPO kasus Narkoba di Jambi,” ucap AKBP M. Hasyim,
Tersangka KH menggunakan KTP palsu dari daerah di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pelaku ini, diduga kuat merupakan anggota pengedar narkoba jaringan Internasional. Karena barang haram 2 kg tersebut akan diedarkan di wilayah Rohul dan Kabupaten Kampar, terutama di daerah-daerah perkebunan.
Saat ditanya tentang keterlibatan pelaku lainnya, Hasyim mengaku perkara Narkoba lintas negara ini masih dalam pengembangan, bahkan rekan tersangka KH inisial A juga masih menjadi buruan aparat Kepolisian.
Menurut Kapolres, dalam aturan pasal yang disebutkan pelaku akan dijerat paling tinggi adalah hukuman mati, nanti tinggal bagaimana proses peradilannya,” jelas AKBP M. Hasyim.
“Dilihat dari modus operandinya, sepertinya tersangka KH sudah menguasai wilayah Rohul dan Kabupaten Kampar. Apalagi, dirinya merupakan residivis perkara yang sama di Rohul beberapa waktu lalu,” terangnya.
“Tersangka juga tidak memiliki paspor dan ada istrinya di Ujung Batu. Memang dia residivis, dan dia mengakuinya itu. Istrinya juga mengakui bahwa KH merupakan Warga Negara Malaysia,” imbuhnya..
Kemudian, Kapolres Rohul mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari penggunaan Narkoba, karena dampak bahayanya dapat merusak generasi muda ke depannya.
“Kami menghimbau kepada orang tua, dan seluruh masyarakat, serta para guru untuk sama-sama kita mensosialisasikan dampak dari bahayanya penyalah-gunaan Narkoba,” tandasnya.(***)