RENGAT (auranews.id)- Tarmuji (44) warga Air Kuning RT. 012 RW. 004 Desa / kel. Kerumutan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang ditangkap gara-gara dirinya mengaku sebagai anggota TNI akhirnya dibebaskan, karena belum terbukti melakukan tindak pidana dan tidak terbukti merusak citra TNI.
Tadi pagi sudah yang bersangkutan sudah kita pulangkan kerumahnya,” ungkap Komandan Kodim (Dandim) 0203 Inhu Letkol Hendra melalui Pasi Intel, Lettu Yunasri, Sabtu (8/12/2018).
Pemulangan ini setelah dilakukan introgasi di Makodim Inhu sejak Jum’at (7/12/2018) kemarin, dan hasilnya yang bersangkutan tidak ada melakukan hal-hal yang nerusak citra TNI dan juga tidak di temukan hal lain yang bisa dijadikan bukti pelanggaran atas kelakuaanya.
“Namun demikian kepada yang bersangkutan diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama serta bersikaplah sebagai diri sendiri,” ujarnya.
Seperti diketaui pada Jumat (7/12/2018) sekira pukul 15.35 Wib tim gabunan Polisi dan TNI nenangkap Turmaji dari rumah tempat perdukunannya di Blok C Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Yang bersangkutan ditangkap sehubungan dengan adanya karesahan masyarakat terhadap yang bersangkutan kareba mengaku seorang tentara dan memiliki dua unit senjata api (senpi).
Namun setelah diselidiki dan digeledah ternyata tidak ditenukan senpi melainkan hanya punya sehelai baju kaos bertuliskan Kostrad, sepasang sepatu Pdlt, dan satu topi komando.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Siberida Iptu Aman Roni mensinyalir motivasi dirinya mengaku sebagai seorang tentara adalah untuk menakut nakuti dan atau menciptakan rasa segan warga setempat. (Man)