BANGKINANG KOTA (auranews.id)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang maju kembali pada Pemilu Tahun 2019 untuk tidak berkampanye pada saat melaksanakan kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Himbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat dikonfirmasi auranews.id Selasa (04/12/2018) siang, di ruang kerja, Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Kita himbau seluruh anggota dewan tidak melakukan kampanye pada saat melaksanakan tugas negara yakni reses sesuai aturan yang berlaku,” kata Syawir.
Ditegaskan Syawir, bahwa sejatinya masa reses ini digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen didaerah pemilihan masing-masing anggota dewan karena setiap kegiatan reses ini dibiayai oleh negara sehingga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan visi dan misi.
“Untuk itu, kita sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk mengawasi setiap agenda reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi bahkan DPR RI,” tegasnya.
Dijelaskan Syawir, Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye dilokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye.
“Bawaslu mengajak masyarakat dan seluruh rekan- rekan media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan,” kata mantan anggota Panwaslu Kampar itu.
Menurut Syawir, Bawaslu selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil pemilu yang mempunyai legitimasi kuat ditengah-tengah masyarakat. (Rief)