RENGAT (auranews.id)- Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis Shabu di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida, Rabu (14/11/2018).
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melaui Ps Paur Humas Pokres lnhu Bripka Misran kepada auranews.id, Kamis (15/11/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (Dua) orang tersangka narkoba di wilayah hukum kecamatan Seberida.
“Sat Resnarkoba Polres Inhu, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki (tersangka-red) yang patut diduga memiliki,menguasai Narkoba jenis shabu,” katanya.
Tersangkanya adalah HH alias UCÂ bin SH (34) warga Kecamatan Seberida dan HK alias HK bin TM (32) yang juga warga Kecamatan Seberida kabupaten Inhu.
“Waktu kejadian Rabu (14/11/2018) sekira pukul 17.00 wib di Desa Buluh Rampai Blok C RT.04 RW.02 Kecamatan Siberida,” terangnya.
Dijelaskannya, pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 08.00 Wib tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Inhu dapat Informasi bahwa di Desa Buluh Rampai Blok C Kecamatan Sebrida sering terjadi Transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zaibal Arifin SH.MH memerintahkan tim opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan,” terangnya lagi.
Ketika dilakukan pengintai alamat sesuai informasi tersebut sekira pukul 17.00 wib di sebuah rumah ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk duduk di sebuah pondok dan sangat mecurigakan.
“Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki, sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di seputar pondok dan berhasil menemukan 1 (satu) tas sandang setelah dibuka ditemukan 4 (empat) bungkus di duga Narkoba jenis shabu dan dilakukan Interogasi terhadap kedua tersangka.
“Tersangka HH alias UC bin SH mengakui kalo Shabu itu adalah miliknya dan HK alias HK bin TM adalah suruhannya untuk mengantarkan shabu kepada pembeli dengan upah uang dan pakai shabu gratis,” paparnya lagi.
Atas temuan tersebut kedua tersangka berikut barang bukti berupa 4(empat) bungkus shabu seberat 19,20 gram (sembilan belas koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) unit HP Nokia, 2 (dua) buah Pak plastik pembungkus dan uang Rp. 550.000 guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Man)