Selasa, September 17, 2024
BerandaDaerahSatpol PP Rohul Sita Ribuan Miras Jenis Bir di 2 Kecamatan

Satpol PP Rohul Sita Ribuan Miras Jenis Bir di 2 Kecamatan

ROKAN HULU(AuraNews.id) -Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjelang akhir tahun 2018, gencar gelar operasi penertiban minuman keras (miras) di 16 Kecamatan.

Operasi penertiban miras dilakukan Satpol PP Damkar Rohul, sesuai instruksi Bupati Rohul, H. Sukiman untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) menjelang perayaan tahun baru 2019.

Setelah berhasil mengamankan miras di Ujung Batu beberapa waktu lalu, kini Satpol PP Damkar Rohul, Selasa (13/11/2018), kembali melakukan operasi miras di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, operasi ini dilakukan sejak sore hingga malam hari yang melibatkan puluhan personel Satpol PP Damkar Rohul.

Dari operasi miras di 2 Kecamatan itu personel Satpol PP Damkar Rohul, berhasil menyita lebih dari 1.000 botol bir dari sejumlah toko di 2 Kecamatan tersebut.

Operasi penertiban minuman keras ini yang dilakukan Satpol PP Damkar Rohul, mendapat apresiasi dari Camat Tambusai Utara, Mastur. Menurutnya,  masyarakat Tambusai Utara memang sudah sangat resah terhadap peredaran miras di daerah yang menjadi jalur lintas antara Rohul dengan Kabupaten tetangga tersebut.

“Karena peredaran miras di Tambusai Utara sudah sangat meresahkan warga, apalagi jual beli miras menyebabkan semakin berkembangnya warung remang-remang di wilayah Tambusai Utara. Warung remang-remang tersebut, juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan maksiat,” sebut Mastur.

Sebagai tindak lanjut dari operasi penertiban itu kata Mastur, pihaknya akan membentuk Tim Pengawasan Kecamatan guna memantau peredaran miras di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Kasi Trantibun dan Pengamanan Satpol PP Damkar Rohul, Eko Karya Pramono mengatakan, bahwa operasi penertiban minuman beralkohol atau miras, akan dilakukan hingga akhir tahun 2018, di seluruh kecamatan se Rohul. Operasi tersebut dilakukan, untuk menjamin tidak adanya pesta miras saat perayaan pergantian tahun baru 2019.

“Kita pastikan tidak ada pilih kasih dalam penertiban miras ini, hingga akhir tahun nanti seluruh kecamatan di Rohul akan kita sisir, dengan harapan tidak ada lagi pesta miras saat perayaan tahun baru,” tegasnya.

Terkait minuman beralkohol jenis bir yang diamankan petugas Satpol PP Damkar Rohul, Eko mengaku, sesuai perintah pimpinan seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan disidangkan di Pengadilan Negeri dalam kasus pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2009, tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat).

“Bila nantinya Pengadilan Negeri memutuskan untuk dimusnahkan, maka miras yang kita sita dan amankan untuk dimusnahkan,” tegasnya.(rls/ALf/FDr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments