RENGAT (auranews.id)- Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) menyerahan berkas 3 (Tiga) Tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara karlahut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 14.00 wib.
“Penyidik unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan serah terima 3 orang Tersangka dan BB (tahap 2) dalam berkas yang berbeda,” kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Bripka Misran.
Tersangkanya adalah Femmy Suharianto aliss Femmy Bin M. Yunus dengan Dasar B. C3/57/XI/2018/Reskrim, tanggal 14 Nopember 2018, beserta BB berupa 1 batang kayu bekas bakaran, 1 batang bibit sawit, 1 buah Korek Api mancis warna biru, dan 1 unit sepeda motor beat BM 5966 BW.
“Tersangka 2 adalah Maddin Tamba Bin (Alm) Jamudin Tamba dengan Dasar B. C3/58/XI/2018/Reskrim,tanggal 14 Nopember 2018,” sambungnya.
BB yang diserahkan untuk tersangka ini adalah 1 batang kayu bekas bakaran dan 1 unit Korek api mancis warna hijau kombinasi Hitam.
“Sedangkan Tersangka 3 adalah Lesman Nainggolan bin Makdin Nainggolan dengan Dasar B. C3/59/XI/2018/Reskrim,tanggal 14 Nopember 2018,” jelasnya.
Sedangkan BB yang diserahkan terkait tersangka ini adalah 1 batang kayu bekas bakaran, 1 bilah Parang, 1 bilah kapak dan 1 unit Korek Api mancis warna hijau.
“Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Inhu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu SH,” tutupnya. (Man)