BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Tahapan kampanye untuk peserta pemilu tahun 2019, sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018. Namun demikian ada batasan atau aturan-aturan kampanye yang dibolehkan bagi peserta pemilu.
Aturan kampanye ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor : 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah, SAg, SH, MHum kepada wartawan, Rabu (31/10/18). “Sesuai dengan aturan yang ada, tahapan kampanye sudah dimulai 23 September lalu, tapi ada batasannya,” ujarnya.
Dijelaskan Yatarullah bahwa sesuai dengan PKPU Nomor : 5 tahun 2018 itu, kampanye yang dibolehkan saat ini diantaranya yakni, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang ditambah oleh peserta pemilu.
Kemudian penyebaran bahan kampanye seperti brosur, kalender, poster dan stiker. Selanjutnya kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya seperti pertemuan terbatas, dan kampanye melaui media sosial (medsos).
Khusus untuk kampanye melalui media sosial ini, syaratnya peserta pemilu wajib terlebih dahulu mendaftarkan akun mereka ke KPU Kampar. “Kalau akunnya belum terdaftar tidak boleh digunakan sebagai media kampanye,” ujar Yatarullah.
Sedangkan kampanye di media massa seperti media cetak, media online, dan media elektronik serta rapat umum baru bisa dimulai pada 24 Maret 2019. “Jadi aturannya jelas kalau kampanye di di media massa atau melaksanakan rapat umum saat ini belum dibolehkan,” jelas Yatarullah.
Disampaikan Yatarullah, kalau ada saat ini yang melakukan kampanye dimedia massa atau melaksanakan rapat umum berarti itu kampanye diluar tahapan atau ketentuan yang ada dan itu pelanggaran. “Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,” tegas Yatarullah.
Namun Yatarullah melihat sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. “Kalau kita lihat dilapangan, kampanye masih sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan,” akuinya.
Hanya saja kata Yatarullah perihal tahapan kampanye ini perlu juga disampaikan kepada publik agar semua paham dan tahu bagaimana tahapan kampanye itu sesungguhnya sehingga kedepan tidak ada pelanggaran kampanye. “Kita mengingatkan semua peserta pemilu taat terhadap aturan pemilu yang ada,” ujar Yatarullah.(**)