ROKAN HULU(AuraNews) – Seorang narapidana (Napi) Suheriono alias Herik Bin Suratno (41th) kasus penggelapan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B, Pasir Pengaraian, jalan Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dikabarkan meninggal dunia akibat sakit.
Kalapas Kls II B Pasir Pengaraian M.Lukman saat dihubungi via WhatsApp nya, Rabu (3/10/2018) pagi, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, benar ada warga binaan kita yang meninggal di RSUD Rokan Hulu karena sakit,” ucapnya.
Kalapas menjelaskan kepada wartawan secara rinci kronologi meninggalnya napi kasus penggelapan yang dipidana 1 tahun 4 bulan penjara itu.
Napi atas nama Suheriono alias Hendri bin Suratno (41 th) meninggal dunia pada hari Selasa (2/10/2018) pukul 23.35 WIB di ruang rawat inap RSUD Rokan Hulu.
“Sebelum meninggal dunia, napi asal SP 1 Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, sempat menjalani perawatan di Klinik Lapas karena Napi tersebut mengeluh sakit kepala dan sering muntah muntah, kemudian petugas Lapas Pasir Pengaraian yang menjaganya membawa ke RSUD Rohul untuk di lakukan tindakan lebih lanjut sambil petugas mengabarkan pada pihak keluarganya,” kata Kalapas menjelaskan.
“Kemudian pada malam harinya , Herik mengalami sakit parah sehingga oleh dokter jaga diberi pertolongan dengan menggunakan alat pacu jantung. Akan tetapi upaya tersebut tidak bisa menolong Herik karena napi tersebut menurut hasil diagnosa dokter, ia menderita Infeksi Otak, tak lama berselang akhirnya Herik pun meninggal dunia,” terang Kalapas.
Kalapas M. Lukman mengatakan, “Saat ini, jenazah Suheriono alias Herik sudah diserah terimakan kepada pihak keluarganya pada Rabu (3/10/2018) pukul 06.45 WIB di RSUD Rohul, untuk di bawa pulang dan disemayamkan di kampung halamannya di SP 1 Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,” tutupnya.
(ALf/FDr).