RENGAT(AuraNews) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran Narkoba di dalam Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II Rengat yang berada di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres lnhu lPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Rutan Kelas IIb Rengat.
“Pada Selasa (25/9/2018) sekira pukul 09.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki (Tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu,” terangnya.
Mereka adalah SH (34) warga Desa Petala Bumi RT.7, Rw 1 kecamatan Seberida dan FA (39) warga Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari KA Lapas Kelas II b Rengat saudara Bejo kepada Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifkan N. SH. MH tentang adanya warga binaan rutan kelas II B rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di dalam lapas kelas II B rengat.
“Hal ini terungkap karena pada saat pihak Rutan kelas IIB rengat melakukan penggeledahan petugas bendapati saudara (inisial) SH (warga binaan) menyimpan narkotika diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus,” terangnya lagi.
Shabu tersebut ditemukan petugas di kantong celana saudara SH dibagian kanan belakang dan setelah dilakukan interogasi saudara SH mendapatkan shabu dari saudara FA yang juga warga binaan di Rutan Kelas II B Rengat.
“Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan kedua tersangka mengakuinya,” ungkapnya.
Akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun BB yang diamankan saat dilakukan penangkapan adalah 7 (tujuh) bungkus shabu seberat 2,15 gram ( dua koma lima belas ) gram, 1 (satu) helai celana pendek, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah),” tutupnya. (Man)