KAMPAR(AuraNews) – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) resmi menggugat PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (4/9/2018).
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kampar terkait dugaan kawasan hutan produksi (HP) yang dikuasai dan dijadikan lahan perkebunan sawit PT BSP.
Hal itu disampaikan ketua YLBHR, Dimpos TB, kepada Media, jum’at (7/9/2018).
Menurut Dimpos, kawasan hutan produksi Desa Danau Lancang telah dikuasai dan dikelola sebagai kebun kelapa sawit oleh perusahaan PT. BSP.
H. Fahrudin terduga penjual lahan kawasan kepada pihak PT. BSP juga
turut sebagai tergugat II.
Dalam gugatan, Pemerintah, Cq Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI juga turut sebagai tergugat III.
Seperti pemberitaan sebelumnya, YLBHR menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Sawit Perkasa (PT. BSP) duduki kawasan hutan produksi di Desa Danau Lancang, Dusun 4 Koto Juang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar – Riau.
Hal itu dibuktikan berdasarkan over lay titik kordinat lahan yang diduduki PT. BSP seluas 552 hektar, ke dalam lampiran Peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarakan SK Mentri Kehutanan dan lingkungan hidup nomor : 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016.
”YLBHR telah turun ke lokasi lahan PT. BSP di Desa Danau Lancang mengambil titik kordinat dan meng over lay titik kordinat tersebut ke dalam lampiran peta kawasan hutan Provinsi Riau,” ujarnya.(SY)