Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaDaerahPolemik RTK, Advokat : Permasalahan ini Harus Dikaji dari Awal Perekrutan

Polemik RTK, Advokat : Permasalahan ini Harus Dikaji dari Awal Perekrutan

BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Polemik Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar hingga saat ini masih belum menemukan jalan keluar, seharusnya disikapi secara bijak dan arif.

Menurut Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau, Noor Aufa,SH,CLA tindakan Pemkab Kampar yang tidak mengakomodir pemberian honor bagi tenaga RTK secara pengelolaan keuangan daerah sudah sangat tepat. Karena dalam prinsip penganggaran keuangan daerah harus memperhatikan aturan hukum pengelolaan keuangan daerah itu sendiri, dimana tidak ada bagian anggaran yang bisa diberikan kepada tenaga RTK ini secara bulanan yang dibebankan pada anggaran daerah.

“Apabila dibebankan honor bulanan pada anggaran daerah, hal ini jelas melanggar ketentuan penyusunan anggaran daerah dan bisa mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” kata Noor Aufa, Selasa (24/7/2018).

Untuk itu, kata Aufa, menyikapi hal ini seharusnya semua pihak kembali mempelajari dan menganalisis awal mula terjadinya polemik tenaga RTK ini.

“Hal yang bisa dilakukan adalah dipelajari kembali bagaimana bisa tenaga RTK bisa diangkat dalam jumlah yang sangat banyak di Pemkab Kampar hingga menimbulkan kekisruhan saat ini,” jelas Aufa.

Advokat muda itu juga mengatakan, apabila memang diduga ada penyelewengan yang dilakukan pada awal penerimaan tenaga RTK ini oleh oknum-oknum tertentu di Kabupaten Kampar, maka sudah sewajarnya apabila korban yang dalam hal ini adalah tenaga RTK bisa menempuh upaya hukum baik pidana dugaan penipuan ataupun upaya hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum.

“Jadi, intinya permasalahan ini harus dikaji dari awal perekrutan,” pungkas Aufa.(Nds)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments