INDRAGIRI HULU(auranews.id) – Perkara dugaan money politik Pilkada Riau 2018 yang terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hari ini, Selasa (17/7/2018) digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat.
Sidang perkara Money Politik ini menghadirkan terdakwa Dimas Kasiyono Warnorejo alias Dimas, pemberi bingkisan bahan pakaian yang berisi selebaran ajakan memilih di masa tenang tanggal 25 Juni 2018 lalu, pembagian bahan pakaian dan selebaran Paslon tersebut dilakukan di masa tenang kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan terlihat hadir ditengah Hakim sesnag menggelar Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rusidi hadir langsung dalam Sidang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi Ahli sekaligus memberikan support kepada Tim Sentra Gakkumdu Inhu.
Ia menjelaskan bahwa perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ini menjadi perhatian pihaknya demi menegakkan Hukum Pilkada.
Agenda pertama hari ini sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan Saksi yang dihadirkan JPU dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio, SH dan Rullif Yuganitra, SH.
“Sebagaimana diketahui dalam perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Inhu ini, Tim Gakkumdu menetapkan seorang tersangka atas nama Dimas,” jelas Rusidi.
Sebelumnya, Dimas diduga sudah melakukan pelanggaran Pilkada Riau dengan melakukan kampanye diluar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selembaran pasangan Calon Gubernur nomor urut 3.
“Dimas ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Rengat,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.(***)