KAMPAR(auranews.id) – Sidang Kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan PT PT Surya Palma Sejahtera (SPS), Kamis (12/7/2018) seyogyanya memasuki agenda sidang tuntutan dari jaksa Penuntut Umum.
Namun, saat sidang digelar diruang sidang Kartika, Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada ketua majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang agar sidang ditunda.
“Kami minta agar sidang ini ditunda, karena berkas tuntutan belum selesai,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Dedy Iwan Budiono.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa 17 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Zamri SH kepada awak media merasa optimis kliennya tidak bersalah.
“Apa dasar perusahaan menuntut terdakwa sebagai pencuri, legalitas perusahaan saja tidak jelas,” ujar Zamri.(SY)