KAMPAR(auranews.id) – Surat kepemilikan lahan merupakan bukti kuat bahwa terdakwa kasus pencurian, M Rais yang dilaporkan PT Surya Palma Sejahtera (SPS) itu tidak benar.
Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, Zamri kepada awak media usai sidang di pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (5/7/2018) di Bangkinang Kota.
Disampaikan Zamri, bahwa surat bukti kepemilikan lahan yang diserahkan kepada majelis hakim merupakan bukti kuat bahwa klien kita tidak bersalah.
Diakui Zamri, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini juga telah menyerahkan bukti kepemilikan lahan. Namun, setelah mempelajari dan membandingkan kedua surat bukti kepemilikan lahan tersebut, saya merasa yakin klien saya merasa yakin laporan kasus pencurian yang disampaikan pihak perusahaan itu tidak benar, ucapnya.
“Masa panen dikebun sendiri dilaporkan sebagai pencurian, apa-apa saja,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Meni Warlia dengan hakim anggota Ahmad Fadil dan Ferdian Permadi yang dilaksanakan diruang sidang Cakra dengan agenda penyampaian bukti surat kepemilikan lahan dari terdakwa berjalan lancar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (12/7/2018) dalam agenda tuntutan jaksa Penuntut, Dedy Iwan Budiono.(SY)