PEKANBARU (auranews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dari salah satu warga Pekanbaru yang merasa dirugikan dan tidak senang oleh keputusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan tidak diizinkannya pelapor menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.
Pelapor berinisial F menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau, Jum’at (29/6/2018), sekitar pukul 11.00 WIB yang beralamat Jl.Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.
KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlapor berada di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan F, pada awal pendataan PPDP dalam melakukan Coklit, F telah menyerahkan identitasnya kepada pejabat setempat (RW). Ketika pembagian undangan pemilih C6, F telah menanyakan kepada RW bahwa yang bersangkutan belum menerima undangan C6. Jawaban dari RW, kemungkinan undangan untuk F tercecer.
Pada tanggal 25 Juni 2018 malam hari, F berangkat ke alamat tinggal sebelumnya untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangga yang tinggal dikomplek yang sama. Namun Undangan untuknya juga tidak ada.
Kemudian pada tanggal 26 Juni 2018, salah satu warga Komplek memberikan undangan kepada F, namun dengan nama berbeda.
Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali ke Pekanbaru. Sekitar jam 10 pagi tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik, setelah dilakukan pengecekkan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT, kemudian di pinta untuk datang kembali setelah jam 12 siang dan sebelum jam 1 siang.
F tidak terima dengan saran yang diberikan, kemudian F meminta surat/berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau.
Berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau, menyatakan F tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan KTP yang dibawa F adalah KTP Pelalawan, dan F tidak terdaftar pada DPT serta tidak mempunyai/memiliki Form 5A (Pemilih pindah), sehingga Ketua KPPS TPS tersebut tidak mengizinkan F untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgubri tahun ini. (***)