Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaDaerahSentra Gakkumdu Proses Kasus Dugaan 'Money Politic' di INHU

Sentra Gakkumdu Proses Kasus Dugaan ‘Money Politic’ di INHU

INDRAGIRI HULU (auranews.id) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (28/6/2018) terus memproses kasus dugaan money politik setelah menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 26 Juni 2018, laporan ini terkait Dugaan Pelanggaran Pidana yang terjadi pada masa tenang.

Dugaan pelanggaran terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juni 2018.

Berdasarkan informasi awal, pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 WIB pelapor menyaksikan ibu-ibu Desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa bakal kain untuk bahan pakaian wanita dan 1 lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilgubri 2018.

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar”. (***)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments