KAMPAR(auranews.id) – Sidang ke empat yang digelar Pengadilan Negeri Bangkinang di ruang sidang Cakra, Selasa (26/6/2018) agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan ditunda pada Kamis 28 Juni 2018 mendatang.
Hal itu disebabkan terdakwa Dewi tidak dapat menghadirkan saksi.
Majelis hakim yang di ketua oleh Hj Melfiharyati memberikan kesempatan lagi pada terdakwa.
Sebelumnya pada sidang ketiga terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Jika pada sidang selanjutnya terdakwa juga juga tidak dapat menghadirkan saksi, sidang dilanjutkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Suami korban, Maswir kepada awak media di Pengadilan Negeri Bangkinang berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan terdakwa diberikan hukuman setimpal yang dapat menimbulkan efek jera.(Sy)