PEKANBARU (auranews.id) – Didampingi oleh Kuasa Hukum, Masyarakat Adat Kenegerian Lipat Kain melaporkan M. Taher dan rekan selaku pengurus dari Yayasan Ninik Mamak ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penggelapan hasil buah sawit, Kamis (6/6/2018).
Laporan yang dibuat oleh warga tersebut merupakan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh M. Taher terhadap dua orang warga yang dituduh telah melakukaan tindakan pencurian di area perkebunan tanah ulayat Kenegerian Lipat Kain beberapa waktu lalu.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 372 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi nomor, LP / 259 / VI / 2018 / SPKT / RIAU, tanggal 07 Juni 2018. Masyarakat sangat menggantungkan harapan kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum agar menjalankan tugasnya dengan baik secara profesional,” ungkap kuasa hukum, Muhammad Zainudin, S.H.
Ia juga menyebutkan bahwa hukuman yang diancamkan dalam kasus ini merupakan lima tahun penjara. “semua yang dimaksud dalam pasal tersebut semua unsurnya terpenuhi,” kata dia.
“Kita berharap berharap agar proses penegakan hukum ini hendaknya bisa berjalan dengan cepat, tepat, objektif dan profesional, sehingga apa yang sudah seharusnya menjadi hak-hak masyarakat sebagai anak kemenakan Kenegerian Lipat Kain dapat kembali seutuhnya”, imbuhnya.
“Sesuai dengan yang terkandung dalam asas hukum, “Fiat justitia roet collum” sekalipun langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan”, tutupnya. (***)