Jumat, April 25, 2025
BerandaDaerahTerkait Status RTK, Bupati Surati Kemenkes RI

Terkait Status RTK, Bupati Surati Kemenkes RI

BANGKINANG KOTA (auranews.id) – Bupati Kampar H. Azis Zaenal SH MM didampingi Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta, Sekda Kampar Drs.Yusri dan Kepala Dinas Kesehatan Ir. Nurbit menerima para perwakilan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang melakukan aksi Demo di Kantor Bupati Kampar, Senin (4/6/2018).

Aksi Demo yang dilakukan RTK Kampar ini disebabkan belum dibayarkannya gaji RTK dari bulan Januari 2018 hingga sampai saat ini, dan mengenai adanya pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kampar Ir. Nurbit yang akan merumahkan semua RTK.

Hal ini menimbulkan keresahan di hati RTK hingga membuat mereka melakukan aksi untuk menuntut kejelasan status mereka ke Pemkab Kampar.

Menyikapi hal ini, Azis Zaenal menyampaikan dan meminta penjelasan kepada perwakilan RTK mengenai polemik yang dialami RTK saat ini.

“Kami akan meminta waktu untuk memproses status RTK ini, dengan nantinya pemkab Kampar akan membuat surat kepada kementerian kesehatan RI untuk membantu mengkaderkan RTK ini untuk tetap bekerja, jangan sampai menambah pengangguran di Kampar”, ujar Azis.

Disamping Pemkab Kampar mengurus nasib RTK ke kementerian kesehatan RI, Bupati pada kesempatan itu meminta langsung kepada Kapolres Kampar untuk memproses hukum, jika adanya tindak pidana hukum dalam perekrutan RTK Kampar.

Sementara itu Kadiskes Kampar, Nurbit mengatakan bahwa regulasi pemerintah pusat saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran gaji kepada RTK, sesuai peraturan menteri kesehatan 2018 ini.

“Ada sekitar 58 orang RTK Kampar yang saat perekrutan telah menyalahi aturan (sogokan) yang dilakukan di Dinas Kesehatan tahun lalu,” kata Nurbit.

“Dan anggaran pembayaran gaji untuk seluruh RTK berasal dari APBN, sebab ini merupakan program pemerintah pusat, dan bukan berasal dari dana APBD, sampai saat ini dana APBN tidak ada masuk ke Pemkab Kampar untuk membayarkan honorer RTK,” Beber Nurbit.

Menanggapi permintaan Bupati, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan akan secepatnya membuat laporan dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses, jika terbukti adanya tindak pidana hukum. “Jika terbukti, kita siap melimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres.

Sementara itu perwakilan RTK, Maydia Fitri menyampaikan bahwa mereka hanya ingin menuntut hak mereka kepada Pemkab Kampar, gaji yang dari bulan Januari 2018 belum dibayarkan dan meminta kejelasan status mereka untuk dijadikan kader RTK.

Fauzi Lalea

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments