BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar sudah menerbitkan surat edaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan.
“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima dan surat edaran dari Disnaker Kampar sudah diedarkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari provinsi. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan di Kampar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kampar, Syamsul Bahri kepada auranews.id di ruangannya, Senin (4/6/2018).
Pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan langsung ke Kantor Disnaker Kampar di jalan Prof M Yamin SH no 278 Bangkinang Kota.
“Tugas kita mediasi, seandainya mediasi tidak berjalan akan dilanjutkan ke pengadilan, maka pengadilan yang akan memberikan sanksi,” kata Syamsul.
THR keagamaan diberikan perusahaan kepada pekerja sebesar satu bulan gaji dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan.
“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Kampar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya. Surat edaran sudah diterbitkan dan sudah kami edarkan,” tandasnya.
(NDs)