BANGKINANG KOTA (auranews.id) – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebanyak 459 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Herry Suhasmin mengatakan, sebanyak 459 orang mendapat remisi (pengurangan hukuman). Dari 459 orang tersebut sebanyak 3 orang langsung bebas usai mendapatkan remisi.
“Dari 1323 WBP, 459 orang mendapatkan remisi, dengan rincian 81 orang menerima remisi 15 hari, 353 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan,” kata Herry kepada auranews, Senin (4/6/2018).
Herry mengungkapkan, 3 orang yang dinyatakan langsung bebas ini telah menjalankan masa hukumannya dan dikurangi remisi, dengan rincian 2 orang yang bebas menerima remisi 15 hari. Kemudian 1 orang lagi bebas usai menerima remisi 1 bulan.
Pembebasan 3 orang ini akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Sesuai surat keputusan Kemenkumham RI pertanggal 31 Mei 2018, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena telah memenuhi persyaratan administrative dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” tegas Herry.
Bagi para WBP yang menerima remisi khusus, dia mengakui, diharapkan bisa menjadi motivasi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana. “Kemudian tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” pungkas Herry.
Fauzi Lalea Saputra