Kamis, Desember 5, 2024
BerandaDaerahDugaan Suap Penerimaan RTK, "Pemberi dan Penerima Sama Sanksi Hukumnya"

Dugaan Suap Penerimaan RTK, “Pemberi dan Penerima Sama Sanksi Hukumnya”

BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Terkait dengan adanya dugaan penyuapan dalam proses penerimaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar, maka ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam dugaan penyuapan ini.

Pertama, dalam dugaan adanya pidana penyuapan telah diatur secara tegas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan aturan pada Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.

Kedua, tindak pidana suap ini sendiri selain mengancam pidana pada penerima suap yaitu pegawai negara atau penyelenggara negara juga mengancam pidana kepada pemberi suap itu sendiri. Jadi, pada intinya ada pemberi dan penerima yang melakukan perbuatan pidana penyuapan ini dalam pandangan hukum indonesia.

“Secara kacamata hukum, tidak mungkin ada tindak pidana penyuapan apabila hanya ada penerima tanpa adanya pemberi suap itu sendiri,” ujar Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau, Noor Aufa, SH, CLA kepada auranews melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin malam (4/6/2018).

Menurut pengacara muda itu, pengungkapan atas dugaan tindak pidana penyuapan ini harus “mentersangkakan” baik pemberi dan penerima suap itu sendiri sehingga unsur dalam tindak pidana penyuapan pada Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dianggap terpenuhi dan terbukti.

“Tidak mungkin apabila yang diproses hanya penerima suap dari unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara tanpa adanya pemberi suap dari orang yang ingin kebijakan yang dilahirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara itu,” jelasnya.

Sebelumnya, puluhan RTK melakukan aksi demonstrasi di Rumah Dinas Bupati Kampar dan di Kantor Bupati Kampar. Usaha RTK ini tak sia-sia sebab mereka langsung berdialog dengan orang nomor satu di Kabupaten Kampar.

Dari hasil diskusi itu, Bupati akan menyurati Kemenkes RI untuk kejelasan status RTK ini. Namun, saat itu juga Bupati langsung meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas adanya dugaan suap dalam penerimaan RTK ini.

Menarik ditunggu, apa hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.(NDs)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments