JAKARTA (auranews.id)Â – Pemerintah mengusulkan penghapusan frasa “sesama jenis” pada pasal percabulan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketentuan tersebut mendapat kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak berkesan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Kami kan juga ingin menjaga jangan sampai dalam perumusan itu ada kesan diskriminatif,” ujar Enny saat ditemui seusai rapat Panja RKUHP antara pemerintah dan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018)
“Kami menjaga rumusan itu ada untuk kepentingan yang lebih besar dan agar tidak dibawa ke MK juga. Karena kalau jatuhnya diskriminasi pasti larinya (judicial review) ke MK,” ucapnya.
Dalam draf sebelumnya, pasal soal percabulan menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pemerintah pun mengusulkan agar frasa “yang sama jenis kelaminnya” dihapus.
Dengan demikian, pasal tersebut berlaku secara umum. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok homoseksual, tapi juga heteroseksual atau percabulan dengan orang yang berbeda jenis kelamin.
Ketentuan tersebut, kata Enny, dicantumkan dalam bagian penjelasan pasal.
Penjelasan pasal percabulan menyatakan, perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya.
“Itu kemudian kami ubah, kami pertegas, jadi siapa pun, dia jenis kelaminnya sama atau berbeda, ya kalau dia cabul tidak boleh. Jadi siapa pun itu ya enggak boleh,” kata Enny.
Sumber : kompas.com

