HomePeristiwaBerulang kali langgar kode etik, Kapolres Sijunjung pecat 4 anggotanya

Berulang kali langgar kode etik, Kapolres Sijunjung pecat 4 anggotanya


SIJUNJUNG (auranews)-Polres Sijunjung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya.

Keempat anggota tersebut yakni, Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, Bripda V.Q. Upacara dilakukan dengan in ansentia atau tidak dihadiri oleh ke empat personil yang di PTDH.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, M.H mengatakan, PTDH terhadap empat anggota ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi. Sanksi tegas tersebut, karena anggota melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas,” kata Kapolres Sijunjung, Selasa (04/08/2026).

AKBP Willian menambahkan, asas yang pertama yaitu asas kepastian. Kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kemudian asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.

Foto Kapolres beri penghargaan pada anggota yang berprestasi

“Terakhir, asas keadilan, yakni emberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar,”tegasnya.

Willian menambahkan, ia merasa berat atas PTDH ini karena imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Namun, putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan dalam proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” pungkasnya.(**

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments