HomeKorupsiDugaan Penyelewengan Anggaran BBM Dinas Pertanian Masuki Tahap Penyidikan Kejari Sijunjung

Dugaan Penyelewengan Anggaran BBM Dinas Pertanian Masuki Tahap Penyidikan Kejari Sijunjung

Dinas Pendidikan Menyusul??

SIJUNJUNG (auranews) – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Sijunjung ternyata telah memasuki tahap penyidikan.

Kabar baik ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Sebagai pemimpin Kejari Sijunjung, Muhammad Ali, SH., M.Kn., menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk salah satu perkara yang kini mulai menjadi perhatian masyarakat Ranah Lansek Manih.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muchammad Huzaifi, SH., MH., saat diwawancarai wartawan pada (21/6) menyebut, untuk perkara dugaan penyelengan atau penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Sijunjung itu memang telah memasuki tahap penyidikan.

“Untuk saat ini bidang pidana khusus masih dalam tahap pendalaman dalam proses penyidikan, khususnya untuk Dinas Pertanian. Masih ada beberapa hal yang harus diperdalam guna menuju tingkat selanjutnya,” ujar Huzaifi.

Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan penguatan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara berlangsung.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar terpenuhi seluruh unsur pidananya. Sehingga dapat dibuktikan secara komprehensif sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran SPPD /SPJ bahan bakar minyak (BBM)”ungkapnya lagi.

Namun ia menegaskan bahwa, penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara dan hasil penyidikan merupakan kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Untuk lebih jelasnya nanti bisa dari Pak Kasi Pidsus karena itu merupakan ranah bidang Pidsus,” katanya.

Meski ditangani Pudsus, namun Huzaifi juga sempat mengisyaratkan terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pertanian saat ini telah mendekati tahap akhir penyidikan.

“Sebentar lagi akan rampung, mungkin dalam waktu tidak lama lagi akan disampaikan hasilnya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik mengingat tahap penyidikan merupakan fase penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebelum dilakukan penetapan tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

Selain Dinas Pertanian, wartawan juga sempat menyinggung kabar burung terkait adanya penanganan kasus di Dinas Pendidikan.

Menurutnya, hingga saat ini penanganan terhadap instansi tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki tahapan permintaan keterangan maupun penyelidikan.

“Untuk Dinas Pendidikan masih dalam tahap awal, belum masuk dalam tahap permintaan keterangan ataupun belum masuk ke dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung terkait perkara yang tengah ditangani. Selain memberikan keterangan, sumber tersebut juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Saya sudah dimintai keterangan. Ada beberapa berkas SPPD dan SPJ yang diminta untuk diperiksa oleh penyidik,” ungkap sumber tersebut.

Menurut sumber itu, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya di lapangan. Sejumlah pegawai juga disebut telah dimintai klarifikasi guna melengkapi kebutuhan penyidikan dan memperkuat alat bukti yang dibutuhkan penyidik. (**)
Dikutip dari MKZ News

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments