PONTIANAK(AuraNEWS) – Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H hadiri kegiatan Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana (TP) Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalbar di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/07/2022).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kakanwil Bea Cukai Kalbar dan Kabid P2 Bea Cukai, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kasi Tahti dan Staff BNNP Kalbar, PFM Ahli Madya, Ks. Narkoba Kejati Kalbar, Waas Intel Kasdam XII/Tpr, Kepala Langgar Entikong dan Kepala BPOM Pontianak.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti shabu-shabu seberat 27,333 Kg tersebut hasil penggagalan atas penyelundupan yang dilakukan oleh Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, di wilayah Dusun Pala Pasang Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, pada 21 Juni 2022 yang lalu.
Kegiatan yang diadakan dan juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada di wilayah Kalbar.
“Ini merupakan wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan illegal dan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika_red) yang konsisten akan terus dilaksanakan,” Ujar Dansatgas.
(Pen Satgas Yonif 645/Gty)
