ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tambusai saat akan melakukan transaksi. Jul warga asal Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dibekuk Polisi di Pos Rajawali 2 PT. PSA Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (19/12/2020) siang.
Pelaku merupakan Karyawan PT. PSA, bertempat tinggal di Perumahan PT. PSA Kecamatan Kepenuhan, kini Pelaku digelandang ke Polsek Tambusai.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/12/2020) menjelaskan awalnya Kanit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki karyawan PT. PSA hendak melakukan transaksi narkotika, Sabtu (19/12/2020) siang.
“Awalnya Kanit Reskrim mendapat informasi dari Satpam PT. PSA bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan di Pos Rajawali 2 PT. PSA kemudian Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP dan berkoordinasi dengan Satpam PT. PSA untuk menutup palang di Pos Rajawali 2,
namun Pelaku mengetahui kedatangan Polisi dan Pelaku langsung kabur tancap gas menggunakan sepeda motornya.
“Lalu Polisi mengejar Pelaku, sesampainya di Pos Rajawali 2, Jul berhasil ditangkap oleh Satpam kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggeledahan terhadap Pelaku,” jelas Totok.
Setelah ditangkap dan digeledah ternyata di saku celana belakang ditemukan 1 plastik asoi warna putih, setelah dibuka Polisi ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 13 plastik klem kecil. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(***/Alfian Top)
