Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaAdvetorialTidak Memiliki Perizinan, PT Rosnah Dilarang Beroperasi

Tidak Memiliki Perizinan, PT Rosnah Dilarang Beroperasi

KAMPAR(auranews.co.id) – Tim Penertiban Perizinan sesuai perintah Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH terhadap Kebun PT Rosnah di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Jum’at (20/9/2020).

Tim mulai bergerak ke lapangan pukul 10:30 WIB, langsung melakukan penertiban perizinan Kebun PT Rosnah yang memiliki luas kurang lebih 160 ha, karena pihak Perusahaan tidak memiliki izin terkait perkebunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali melalui Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan, Elfauzan, S.Hut mengatakan ” sesuai perintah Bupati Kampar, Tim lakukan penyegelan dengan memasang pol pp line (satpol pp) dan memasang spanduk tidak punya izin dari DPMPTSP” ungkapnya

Kemudian, Ia menambahkan bahwa Saat ini perusahaan dilarang melakukan aktifitas/operasional sebelum izin ada, sesuai berita acara lapangan yg disaksikan oleh mandor kebun Sdr. Jhon Siregar” ujar Elfauzan.

Dalam tim tersebut terdiri dari Dinas Perkebunan, Satpol PP, Pihak Kecamatan Siak Hulu dan Kepala Desa Baru. (Rio)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments