HomeDaerahSengketa Lahan antara PT Hutahean dengan Masyarakat 3 Desa di Tambusai, Komisi...

Sengketa Lahan antara PT Hutahean dengan Masyarakat 3 Desa di Tambusai, Komisi II DPRD Rohul Gelar Hearing

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) -Permasalahan sengketa lahan masyarakat tiga desa, yakni Desa Tingkok, Desa Lubuk Soting dan Desa Tambusai Timur di Kecamatan Tambusai dengan PT.Hutahaean masih terus berlanjut, meski sudah berulang kali di mediasi oleh Pemerintah maupun oleh DPRD Rohul.

Pada Rabu, (22/1/2020) sore, kembali digelar hearing yang di Pimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu H. Arif Reza Syah, Lc, Anggota Murkhas, S.Pd, Emon Casmon, bersama lintas komisi, H.Abdul Muas, H. Depredi Kurniawan, S.Pd, H. Muhammad Aidi, S.H, Mukhlizar, S.H, Muhammad Ilham, Faizul dan Budiman.

Hearing itu membahas persoalan sengketa lahan di perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektar, yang saat ini dikuasai pihak PT Hutahean. Dari pihak Pemkab Rohul hadir Kabid Sarpras Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar, Kasi Permasalahan BPN Misdawati, Kades Tambusai Timur Maraboba Hasibuan, Camat Tambusai Timur Muamer Ghadafi, Kades Lubuk Soting Marposo Siregar dan Kades Tingkok Herman.

Masyarakat tiga desa yang wakili, Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur masing-masing H Zannah, Alil, Marakaya, Roba’a Nasution, Sukrial Halomoan Nasution dan lain-lain.

Samsul Kamar mengakui, dari informasi di dinasnya, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT Hutahean di Tambusai Timur tidak berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari catatan, PT Hutahean menggunakan sekitar 2.800 Ha lahan di Tambusai Timur, dan mereka menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” ucapnya.

PT Hutahean kata Samsul lagi, selama ini selalu beralasan bahwa perusahaan sudah beberapa kali mediasi dan merasa pola kerjasama tidak terlaksana sesuai dengan perjanjian awal. Kemudian selain lahan di Tambusai Timur, PT Hutahean juga memiliki lahan di wilayah Kecamatan Tambusai berupa HGU seluas 4.800 hektar.

Itu dibenarkan pihak BPN Rohul. Informasi Kasi Permasalahan Misdawati, lahan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan tersebut bukanlah HGU dan sampai saat ini belum ada pengurusan apapun.

“PT Hutahean awalnya melakukan konversi lahan jadi lahan perkebunan seluas 4.634 hektar tahun 1993-2028 yang sudah berstatus HGU seluas 4.634,34 ha dan saat ini sudah menjadi 4.800 ha sejak 1997,” terangnya.

“Lahan yang disengketakan saat itu, dipastikan belum memiliki HGU dan saat ini bermasalah dengan masyarakat Tambusai Timur,” tambah Misdawati.

Dalam hearing, masyarakat tiga desa berharap agar DPRD Rokan Hulu mau mendukung masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan yang dikuasai oleh PT Hutahean sejak 20 tahun lalu itu.

Wakil masyarakat tiga desa H Zannah menegaskan, masyarakat berharap adanya hasil dari mediasi antara pemerintah dan legislatif. Namun sayang, mediasi selalu mentok dan belum membuahkan hasil positif sampai saat ini.

“Sudah 20 tahun lahan kami dikuasai PT Hutahean, dan hasilnya dikuasai oleh perusahaan. Kami sebagai pemilik hanya dapat melihat lahan kami tanpa bisa berbuat apa-apa. Kami berharap, Komisi II DPRD Rohul dapat membantu menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Sikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah mengatakan, pihaknya akan berusaha menuntaskan permasalahan masyarakat tersebut secepatnya.

“Komisi II bersama dengan lintas komisi akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan lahan ini,” janjinya.

Di hearing tersebut, pihak PT Hutahean turut diundang untuk bertemu dengan Komisi II DPRD Rohul dan masyarakat, namun tidak kunjung hadir sampai pertemuan selesai. Hearing takkan ditunda lagi hingga minggu depan dengan harapan pihak perusahaan berkenan hadir dan berjumpa di forum dewan tersebut.(***/Alfian Tob)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments