KAMPAR(auranews.id) – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kampar, Muhammad Ansar meminta DPRD Kabupaten Kampar untuk merevisi Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Kampar. Menurutnya, Panlih Wabup yang ada saat ini sudah kadaluarsa.
“Supaya pemilihan Wabup ini bisa jalan, diharapkan kepada DPRD untuk segera melakukan revisi terhadap Panlih Wabup,” kata Muhammad Ansar saat dihubungi auranews.id, Rabu siang (6/11/2019).
Menurut Ansar, revisi Panlih Wabup ini sangat perlu dilakukan karena ada anggota Panlih yang tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) April kemarin.
Selain itu, Ansar menyarankan kepada Ketua partai koalisi pengusung Azis-Catur untuk segera mengurus dua nama Wabup sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 sudah ada aturannya yang berbunyi 18 bulan masa habis jabatan kepala daerah tidak bisa diisi lagi.
“Jadi, intinya kalau ini ditunda terus semakin kecil kemungkinan akan terisinya kursi Wakil Bupati Kampar,” terang Politisi PPP itu.***
