SALO -(auranews.id)- Sejumlah pihak keluhkan sulitnya berkomunikasi dengan Kepala Desa Siabu Hery A Firdaus. Baik masyarakat Siabu, pejabat pemerintah Kabupaten Kampar, maupun insan pers.
Hal inipun dibenarkan Camat Salo, Minda SH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jum’at, (04/10/2019).
Minda mengatakan, Kades Siabu Hery memang memiliki nomor HP, akan tetapi jika ingin berurusan dengannya harus menghubungi ajudan pribadinya terlebih dahulu.
“Dia (Kepala Desa Siabu_Red) punya nomor HP, akan tetapi saya sendiri sebagai Camat tidak diberi nomor tersebut. Saya hanya bisa menghubungi Iwan ajudannya, sehingga saya sendiri tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengannya,” ungkap Minda, Salo, Jumat (04/10/2019).
Minda juga mengingatkan, bahwa Hery harus menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak. Sebab, dirinya merupakan seorang pemimpin yang diamanahkan masyarakat sebagai pelayan masyarakat.
Sementara, Sekdes Siabu, Nurbaini, saat dikonfirmasi, tak menampik sulitnya berkomunikasi dengan Hery, dirinya mengakui memang tidak memiliki nomor HP Kadesnya itu.
“Saya tidak memiliki nomor HPnya, kalau saya berurusan juga sama iwan terlebih dahulu,” terangnya.

Sekedar informasi bahwasanya, Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januari 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017.
Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Penjara Kampar, Rudi Hartono Lase menghimbau Hery Kades Siabu, agar membuka komunikasi dengan masyarakat dengan baik, sebab dirinya pelayan masyarakat.
“Selama menjadi Kepala Desa, Ia harus membuka komunikasi dengan rakyat, baik itu Pers, LSM maupun lainnya. Bukan dengan keluarganya saja,” tegasnya.
Dirinya pun mempertanyakan, apa alasan Hery sulit dijumpai maupun dihubungi. Padahal Hery pejabat desa yang harus melayani masyarakat dengan baik demi mewujudkan desa yang terintegrasi.
Rudi pun meminta pihak penegak hukum, agar segera melakukan audit terhadap dana yang dikelola Desa siabu selama Hery menjabat. Dirinya menduga Hery melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
“Kita minta pihak Polres Kampar dan Kejari Kampar segera mengaudit seluruh dana yang dikelola Desa Siabu,” pintanya.
Sekedar informasi, Hery sempat dilaporkan masyarakat atas dugaan korupsi atas sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa. Bahkan, Hery diduga sempat diperiksa Reskrim Polres Kampar terkait adanya dugaan daftar penerima fiktif dana kompensasi PT Ciliandra. (***)
