KAMPAR -(auranews.id)- Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, terkesan menutupi kesalahan yang dilakukan dua orang anggota melanggar kode etik.
Saat dikonfirmasi auranews.id, Jum’at (30/8/2019) Kasatpol PP Kampar, Nurbit masih enggan menyampaikan nama kedua anggota Satpol PP.
Bahkan, saat ditanya, kenapa dua orang tersebut disidang dan apa pelanggaran dilakukan, ia nampaknya masih enggan mengatakan.
Diketahui, Badan kode etik Satpol PP Kampar menggelar sidang kode etik terhadap dua orang anggota yang melakukan tindakan indisipliner. Sidang kode etik dipimpin oleh Kasatpol PP Kampar, Jum’at (30/8/2019).
Sidang kode etik sesuai dengan peraturan Bupati Kampar nomor 09 tahun 2013 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP kampar dan surat kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol-PP Kampar tahun 2019, Setiap pelanggar indisipliner dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin, kata Nurbit.
Dalam sidang kode etik, diputuskan kedua anggota Satpol PP diharuskan melakukan permintaan maaf secara tertutup dan terbuka dan mengikuti pembinaan fisik sebulan penuh, tutupnya. (Syailan Yusuf)
