Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDaerahSegala Pungutan dan Iuran Mengatasnamakan Komite Sekolah Tidak Dibenarkan

Segala Pungutan dan Iuran Mengatasnamakan Komite Sekolah Tidak Dibenarkan

PEKANBARU- (auranews.id) – Pemerintah Provinsi Riau mempertegas pelarangan pemungutan biaya dalam bentuk apapun kepada anak didik di sekolah-sekolah.

Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, surat Edaran mengenai perihal tersebut telah dikirimkan ke seluruh sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah dilakukan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guberur, DPRD, ombudsman dan pihak terkait.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Rudyanto, Jumat (23/8). Ia mengatakan, surat keputusan itu dikeluarkan sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau. Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi turut hadir dalam rapat tersebut.

‘’Dengan telah dikeluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat edaran tersebut’’ ujarnya.

Maka, berdasarkan surat edaran yang telah dikirimkan keseluruh SMA/ SMK di Riau pada tanggal 20 Agustus kemarin, segala pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa.

Sedangkan untuk sumbangan langsung orangtua siswa dari komite, tidak diperbolehkan ditetapkan besarannya.

Masih menurut Rudyanto, pihak komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.

Rudyanto mengimbau, agar perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Ya, silakan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu, silakan. Langsung dengan komite sekolah,’’ tuturnya.

Larangan lainnya pihak komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka atau menerbitkan rekening atas nama sekolah, menggunakan rekening komite. ‘’Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,’’ tegasnya. (Ferry Anthony)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments